Services
Pelayanan
Fokus jasa kami adalah Perhitungan Aktuaria atas Kewajiban Imbalan Pasca Kerja sesuai dengan Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 24 , International Financial Reporting Standard (IFRS), maupun Financial Accounting Standard Board (FASB).
Mencakup perhitungan kewajiban perusahaan untuk membayar pensiun dan imbalan pasti lainnya sesuai dengan PSAK No. 24, IFRS, maupun FASB berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 atau UU Ciptakerja dan Peraturan Perusahaan.
Hasil perhitungan aktuaria tersebut mencakup rekonsiliasi aktiva dan kewajiban yang diakui di Neraca, rekonsiliasi yang menunjukkan mutasi nilai bersih kewajiban (aktiva) selama periode laporan, total beban yang diakui pada Laporan Laba Rugi, serta Asumsi Aktuarial yang digunakan.
Tim kami juga bertanggung jawab dan berkomitmen untuk mengkomunikasikan hasil perhitungan kewajiban tersebut kepada pihak Manajemen Perusahaan serta pihak terkait lainnya, seperti Kantor Akuntan Publik yang membutuhkan penjelasan guna menyusun Pengungkapan untuk Laporan Keuangan Perusahaan.